Payor Benefit & Payor Protection
Rider pembebasan premi agar polis tetap berjalan meski pembayar premi tidak lagi mampu membayarnya.
Apa itu Payor Benefit & Payor Protection?
Payor Benefit dan Payor Protection adalah rider pembebasan premi pada polis unit link Allianz yang membebaskan kewajiban membayar premi bila pembayar premi mengalami cacat tetap total, terdiagnosis penyakit kritis, atau meninggal dunia — sehingga perlindungan tertanggung tetap berjalan.
Cocok untuk Anda yang
- Orang tua yang membelikan polis untuk anak
- Pasangan yang saling menopang pembayaran premi
- Siapa pun yang ingin memastikan polis tidak lapse saat pembayar premi tertimpa risiko

Butuh brosur resmi atau RIPLAY Payor Benefit & Payor Protection? Minta lewat WhatsApp.
Ringkasan cepat
Ketentuan pokok Payor Benefit & Payor Protection dalam satu tabel.
- Jenis produk
- Rider pembebasan premi pada unit link Allianz
- Jumlah varian
- 4 varian
- Berlaku hingga
- Usia 65 tahun
- Pemicu Payor Benefit
- Cacat tetap total (TPD) atau penyakit kritis (CI+)
- Pemicu Payor Protection
- Pembayar premi meninggal dunia
Keunggulan utama
Hal-hal yang membedakan produk ini dari pilihan lain di kategori yang sama.
- Premi dibebaskan sehingga polis tetap aktif tanpa perlu setoran lagi
- Empat varian: Payor Benefit, Payor Protection, Spouse Payor Benefit, dan Spouse Payor Protection
- Melindungi baik pemegang polis maupun pasangannya
- Menjaga manfaat tertanggung — terutama anak — tetap berjalan
Empat varian rider pembebasan premi
Perbedaannya terletak pada penyebab dan siapa yang dilindungi.
| Varian | Pihak yang dilindungi | Pemicu pembebasan premi |
|---|---|---|
| Payor Benefit | Pemegang polis / pembayar premi | Cacat tetap total (TPD) atau penyakit kritis (CI+) |
| Payor Protection | Pemegang polis / pembayar premi | Meninggal dunia |
| Spouse Payor Benefit | Pasangan pembayar premi | Cacat tetap total (TPD) atau penyakit kritis (CI+) |
| Spouse Payor Protection | Pasangan pembayar premi | Meninggal dunia |
Kenapa rider ini sering diabaikan padahal penting
Polis asuransi dirancang untuk berjalan puluhan tahun, tetapi kemampuan membayar preminya bisa terputus kapan saja. Bila pembayar premi meninggal atau terkena penyakit kritis, polis yang dibeli untuk melindungi anak justru berisiko lapse tepat ketika keluarga paling membutuhkannya.
Rider payor menutup celah ini. Premi menjadi kewajiban Allianz, bukan lagi keluarga, sehingga manfaat yang sudah dibangun bertahun-tahun tidak hangus.
Informasi di halaman ini adalah ringkasan untuk tujuan edukasi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Allianz. Ketentuan yang mengikat adalah yang tercantum dalam polis, brosur resmi, dan RIPLAY. Manfaat, premi, serta penerimaan pengajuan bergantung pada hasil seleksi risiko (underwriting).
Pertanyaan umum tentang Payor Benefit & Payor Protection
Pertanyaan yang paling sering masuk ke Sonny soal produk ini. Tidak menemukan jawabannya? Tanyakan langsung lewat WhatsApp.
Apa itu rider Payor pada polis Allianz?
Apa beda Payor Benefit dan Payor Protection?
Sampai usia berapa rider Payor berlaku?
Produk yang sering dibandingkan
Sebelum memutuskan, ada baiknya melihat alternatif berikut.
Total Permanent Disability
Rider santunan cacat tetap total, baik akibat penyakit maupun kecelakaan, dibayarkan sekaligus.
Critical Illness Plus (49 Penyakit Kritis)
Rider santunan tunai untuk 49 penyakit kritis, dengan premi mulai Rp300 ribu per bulan.
Smartlink Protection Life
Produk unit link (PAYDI) Allianz generasi baru yang menggantikan Smartlink Flexi Account Plus.
Flexi Critical Illness
Rider penyakit kritis paling fleksibel: hingga 168 kondisi, tanpa survival period, dan total UP sampai 150%.
Lihat seluruh produk rider & manfaat tambahan atau katalog lengkap.
Minta ilustrasi Payor Benefit & Payor Protection sesuai profil Anda
Premi asuransi selalu bergantung pada usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, dan plan yang dipilih. Kirim datanya, saya buatkan ilustrasi resminya tanpa biaya.
Sonny Arief Henderson
Founder Solusi Sejahtera
- +62 857-7004-7677
- Agen Allianz sejak 2007
- Senin–Sabtu, 08.00–20.00 WIB