Panduan klaim asuransi Allianz
Momen klaim adalah saat sebuah polis membuktikan dirinya. Halaman ini menjelaskan prosedurnya langkah demi langkah, dokumen yang perlu disiapkan, dan hal-hal yang paling sering membuat klaim tersendat.
Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi Allianz?
Klaim asuransi Allianz dapat diajukan dengan dua cara: cashless, yaitu menunjukkan kartu peserta di rumah sakit rekanan sehingga biaya langsung dijamin Allianz, atau reimbursement, yaitu membayar lebih dulu lalu mengajukan penggantian dengan melampirkan dokumen klaim. Klaim umumnya harus diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.
Klaim cashless rawat inap
Dipakai saat dirawat di rumah sakit rekanan. Anda tidak perlu membayar di muka karena Allianz menerbitkan surat jaminan langsung ke rumah sakit.
- 1
Datang ke rumah sakit rekanan
Pastikan rumah sakit termasuk jaringan rekanan Allianz untuk produk yang Anda miliki. Daftar provider dapat dilihat di situs resmi Allianz pada kategori Asuransi Individu.
- 2
Tunjukkan kartu peserta dan identitas
Serahkan Kartu Tertanggung beserta KTP kepada petugas pendaftaran, dan sampaikan bahwa Anda akan menggunakan fasilitas cashless.
- 3
Rumah sakit memverifikasi ke Allianz
Rumah sakit mengirimkan data medis awal untuk diverifikasi terhadap cakupan polis Anda.
- 4
Surat jaminan diterbitkan
Bila sesuai cakupan polis, Allianz menerbitkan Surat Persetujuan Rawat Inap (Guarantee Letter) sehingga perawatan dapat berjalan tanpa pembayaran di muka.
- 5
Selesaikan ekses klaim bila ada
Biaya yang melebihi batas manfaat plan Anda dibayarkan sendiri sebelum meninggalkan rumah sakit.
Klaim reimbursement
Dipakai saat dirawat di luar jaringan rekanan, atau untuk manfaat yang memang hanya bisa diklaim secara penggantian.
- 1
Bayar biaya perawatan terlebih dahulu
Simpan seluruh kuitansi asli, rincian tagihan, dan resep obat. Fotokopi yang dilegalisir dapat diterima untuk sebagian manfaat.
- 2
Lengkapi formulir klaim
Unduh formulir klaim yang sesuai dari situs Allianz, isi lengkap, dan mintakan bagian keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat.
- 3
Siapkan dokumen pendukung
Kuitansi asli, rincian biaya, hasil pemeriksaan penunjang, salinan identitas, serta formulir surat kuasa pemaparan rekam medis.
- 4
Ajukan lewat eAZy Claim atau kirim berkas
Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Allianz eAZy Claim, atau dengan mengirim berkas ke Allianz Document Management Center.
- 5
Pantau status klaim
Status klaim dapat dipantau melalui Allianz eAZy Connect. Hubungi agen Anda bila ada dokumen yang perlu dilengkapi.
Klaim penyakit kritis
Berbentuk santunan tunai, bukan penggantian tagihan. Yang dinilai adalah diagnosis, bukan besarnya biaya pengobatan.
- 1
Pastikan diagnosis sudah ditegakkan
Manfaat penyakit kritis dibayarkan berdasarkan diagnosis yang memenuhi definisi kondisi dalam polis, bukan berdasarkan biaya yang dikeluarkan.
- 2
Isi formulir klaim penyakit kritis
Formulir dapat diunduh dari situs resmi Allianz.
- 3
Lengkapi berkas medis
Surat keterangan asli dari dokter yang mendiagnosis untuk pertama kali, salinan hasil pemeriksaan yang mendukung diagnosis, dan formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medis.
- 4
Sertakan dokumen identitas dan polis
Polis asli, fotokopi identitas tertanggung dan pemegang polis, serta formulir pemberitahuan nomor rekening.
- 5
Kirim ke Allianz atau titipkan ke agen
Seluruh berkas dikirim ke kantor pusat Allianz, atau dititipkan kepada agen asuransi Anda untuk diteruskan.
Klaim meninggal dunia
Diajukan oleh ahli waris. Dokumennya paling banyak di antara semua jenis klaim, jadi sebaiknya disiapkan bertahap.
- 1
Laporkan sesegera mungkin
Hubungi agen Anda atau Allianz untuk memulai proses. Klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.
- 2
Siapkan dokumen kependudukan
Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir, Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris.
- 3
Siapkan dokumen medis dan kronologis
Formulir Surat Keterangan Dokter tentang penyebab meninggal dunia, formulir surat kuasa pemaparan rekam medis, serta laporan kronologis bila tertanggung meninggal di rumah.
- 4
Sertakan berita acara bila perlu
Bila tertanggung meninggal secara tidak wajar atau akibat kecelakaan, lampirkan berita acara dari kepolisian. Bila meninggal di luar negeri, lampirkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia.
- 5
Lengkapi berkas polis dan rekening
Polis asli, formulir pengajuan klaim meninggal dunia yang ditandatangani ahli waris, dan formulir pemberitahuan nomor rekening penerima manfaat.
Yang paling menentukan kelancaran klaim
Sebagian besar klaim yang bermasalah tidak gagal di tahap pengajuan, melainkan di tahap pengisian SPAJ bertahun-tahun sebelumnya. Riwayat kesehatan yang tidak diungkap akan muncul saat rekam medis diperiksa, dan kondisi tersebut dikategorikan sebagai pre-existing condition.
Faktor kedua adalah waktu. Klaim umumnya harus diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian. Menunda pengumpulan dokumen sering membuat tenggat ini terlewat.
Faktor ketiga adalah kelengkapan berkas. Dokumen yang kurang tidak membuat klaim ditolak, tetapi memperpanjang prosesnya karena Allianz harus meminta kelengkapan terlebih dahulu.
Kanal layanan Allianz yang perlu Anda kenal
Allianz eAZy Connect
Portal dan aplikasi resmi untuk nasabah: mengecek status polis, nilai investasi, riwayat transaksi, serta mengelola data kepesertaan.
Allianz eAZy Claim
Kanal pengajuan klaim secara online tanpa perlu mengirim berkas fisik, tersedia untuk sebagian jenis klaim.
AdMedika / International Assistance
Untuk perawatan cashless, termasuk di luar negeri. Hubungi 1500126 sebelum melakukan perawatan agar koordinasi dengan rumah sakit tujuan dapat diatur.
ADMC Jakarta
Allianz Document Management Center, Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 #308–309, Jl. HR Rasuna Said Kav. 62, Jakarta Selatan 12920. Telepon 021-2926 8888.
Penyebab klaim ditolak yang paling sering terjadi
- Kondisi yang sudah ada sebelum polis berlaku (pre-existing condition) dan tidak diungkap saat pengisian SPAJ
- Klaim diajukan dalam masa tunggu atau periode eliminasi yang berlaku untuk kondisi tersebut
- Kondisi termasuk dalam daftar pengecualian polis
- Polis dalam status lapse karena premi tidak dibayar hingga melewati grace period
- Perawatan dilakukan di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi yang tidak darurat
- Dokumen klaim tidak lengkap atau melewati batas waktu pengajuan
Bila polis Anda sudah lapse
Polis yang batal atau berakhir masih dapat dipulihkan. Pada produk seperti Legacy Pro, permohonan pemulihan dapat diajukan selambat-lambatnya dua tahun sejak tanggal polis berakhir. Pada produk syariah seperti AlliSya Handal, jangka waktunya enam bulan sejak polis batal.
Perlu dipahami bahwa pemulihan polis biasanya mengembalikan masa tunggu dan ketentuan pre-existing ke titik awal, dan Allianz berhak meminta pemeriksaan kesehatan ulang. Karena itu menjaga polis tetap aktif jauh lebih murah daripada memulihkannya.
Prosedur dan persyaratan klaim dapat berbeda antarproduk dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Allianz. Ketentuan yang mengikat adalah yang tercantum dalam polis Anda. Untuk kepastian, hubungi Allianz melalui kanal resmi atau minta pendampingan dari agen Anda.
Pertanyaan umum seputar klaim
Berapa lama batas waktu pengajuan klaim asuransi Allianz?
Apa beda klaim cashless dan reimbursement?
Bagaimana cara klaim cashless di luar negeri?
Apa itu ekses klaim?
Di mana bisa mengecek daftar rumah sakit rekanan Allianz?
Apakah klaim bisa diajukan secara online?
Sedang mengurus klaim dan butuh pendampingan?
Kirimkan kondisi Anda lewat WhatsApp. Saya bantu periksa kelengkapan dokumen sebelum diajukan, agar prosesnya tidak bolak-balik.
Sonny Arief Henderson
Founder Solusi Sejahtera
- +62 857-7004-7677
- Agen Allianz sejak 2007
- Senin–Sabtu, 08.00–20.00 WIB