Apa itu asuransi syariah?
Asuransi syariah adalah sistem perlindungan di mana para peserta saling menolong melalui dana tabarru' — dana hibah bersama yang dipakai membayar klaim peserta yang tertimpa musibah — sementara perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola (wakil) yang menerima imbalan berupa ujrah.

Prinsip dasar: tolong-menolong, bukan jual-beli risiko
Pada asuransi konvensional, terjadi pemindahan risiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi melalui premi. Pada asuransi syariah, risiko dibagi di antara sesama peserta melalui dana bersama, dan perusahaan berperan sebagai pengelola dana tersebut.
Sejak menandatangani Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah, peserta sudah setuju untuk bergotong royong menolong sesama peserta bila terjadi musibah. Inilah yang membuat dana tabarru' bukan milik perusahaan, melainkan milik kumpulan peserta.
Dua akad utama
Akad Tabarru'
Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru' dari peserta kepada Dana Tabarru', untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta. Sifatnya bukan komersial — peserta menghibahkan, bukan menjual atau membeli.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil para peserta untuk mengelola Dana Tabarru' dan dana investasi, sesuai kewenangan yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (upah).
Perbandingan struktural
| Aspek | Asuransi konvensional | Asuransi syariah |
|---|---|---|
| Konsep dasar | Pemindahan risiko dari nasabah ke perusahaan | Berbagi risiko di antara sesama peserta |
| Kepemilikan dana | Premi menjadi milik perusahaan | Dana Tabarru' milik kumpulan peserta |
| Peran perusahaan | Penanggung risiko | Pengelola dana (wakil peserta) |
| Kelebihan dana | Menjadi keuntungan perusahaan | Dibagikan sebagai surplus underwriting |
| Instrumen investasi | Bebas sesuai ketentuan | Hanya instrumen sesuai syariah, mis. sukuk dan deposito syariah |
| Pengawasan | OJK | OJK dan Dewan Pengawas Syariah |
Surplus underwriting: bagian yang khas syariah
Bila di akhir periode Dana Tabarru' masih tersisa setelah dikurangi pembayaran klaim dan cadangan, kelebihan itu disebut surplus underwriting. Karena dana tersebut milik peserta, surplus dibagikan kembali kepada peserta yang berhak.
Contoh pembagian pada AlliSya Aman: 60% masuk ke Saldo Tabungan peserta, 20% dikembalikan ke Dana Tabarru' sebagai cadangan klaim, dan 20% menjadi milik perusahaan sebagai keuntungan pengelolaan.
Syarat menerimanya umumnya: polis masih berlaku pada 31 Desember tahun keuangan berjalan, usia polis minimal 12 bulan, tidak ada klaim yang dibayarkan, dan jumlah surplus per peserta memenuhi batas minimum.
Fitur wakaf
Beberapa produk syariah Allianz memungkinkan peserta mengajukan wakaf atas santunan asuransi. Pada Legacy Max, maksimal yang bisa diwakafkan adalah 45% dari nilai santunan pada saat klaim manfaat meninggal dunia disetujui.
Peserta memilih lembaga wakaf dari daftar rekanan, kemudian mengisi Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa'ad). Permohonan yang disetujui dicantumkan dalam Data Polis atau endorsement.
Pertanyaan terkait
Apakah asuransi syariah halal?
Apa itu Iuran Tabarru'?
Apa itu surplus underwriting dan siapa yang menerimanya?
Apa saja produk asuransi syariah Allianz?
Informasi di halaman ini adalah ringkasan untuk tujuan edukasi dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Allianz. Ketentuan yang mengikat adalah yang tercantum dalam polis, brosur resmi, dan RIPLAY. Manfaat, premi, serta penerimaan pengajuan bergantung pada hasil seleksi risiko (underwriting).