TPD (Total Permanent Disability) atau TPD A (Accelerated)
Total Permanent Disability (TPD) merupakan perlindungan terhadap cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan. 100% UP TPD akan dibayarkan bila Tertanggung Mengalami resiko Cacat Tetap Total (CTT). Uang Pertanggungan TPD:
Min: Rp. 8.000.OOO
Tersedia pilihan : — Accelerated (mengurangi manfaat UP dasar) — Additional (tidak mengurangi manfaat UP dasar)
Usia Masuk: 18 – 64 tahun
Maks = UP Dasar (maks. Rp. 1 milyar)
Dibayarkan sekaligus.
Cacat karena penyakit harus berlangsung sedikitnya 180 hari terus menerus.