WA

Personal Care, Asuransi Kecelakaan Diri

Sharing is Caring

Kecelakaan itu kejadian yang tidak terduga. Orang yang sehat ataupun sakit, berhati-hati maupun ceroboh, dapat mengalami kecelakaan. Orang dapat menjaga diri dari sakit dengan menerapkan pola hidup sehat, tapi tidak dari kecelakaan. Pastikan asuransi anda dan keluarga dilengkapi dengan asuransi kecelakaan diri. Allianz meluncurkan Personal Care untuk memenuhi kebutuhan proteksi anda. Keunggulan Personal Care

  1. Perlindungan untuk individu dan bisa menyertakan anggota keluarga.
  2. Manfaat yang komprehensifr tidak hanya meninggal atau cacat, tapi juga biaya medis akibat kecelakaan, santunan rawat inap, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  3. No-claim bonus berupa penambahan uang pertanggungan sebesar 5% jika memperpanjang polis tahun berikutnya.
  4. Tersedia dalam empat plan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran anda.
  5. Layanan call center 24 jam
  6. Berlaku di seluruh dunia.

Ketentuan Produk

Usia masukDewasa: 18 sd 60 tahun (sebelum usia 61 tahun)Anak-anak: 15 hari sd 17 tahun (sebelum usia 18 tahun)
Maksimum masa perlindunganPolis dapat diperpanjang sampai usia 65 tahun (sebelum usia 65 tahun)
Batas pertanggungan anak-anak50% dari batas pertanggungan orang dewasa
Polis keluarga2 orang dewasa (tertanggung dengan suami/istri)Untuk perlindungan anak-anak, polis ini harus diikuti sedikitnya 1 orang dewasa.
No claim bonus (apabila tidak ada klaim)Tambahan 5% untuk uang pertanggungan meninggal dunia di tahun berikutnya.
Pengecualian pekerjaanØ  Atlet olahraga profesionalØ  Underground mining atau offshore mining (pada saat bertugas aktif)

Kelas Pekerjaan

Kelas 1: Pekerjaan yang tidak bersifat manual, bersifat administratif atau ketatausahaan, di kantor atau di tempat yang tidak berbahaya. Pelajar termasuk kategori ini. Kelas 2: Pekerjaan yang bersifat supervisi atau bepergian di luar kantor untuk keperluan bisnis namun tidak melibatkan pekerjaan yang bersifat manual. Kelas 3: Pekerjaan yang sesekali bersifat manual namun tidak selalu bersifat berbahaya, dan melibatkan penggunaan alat atau mesin (kecuali mesin pengerjaan kayu) Kelas 4: Pekerjaan yang bersifat manual dalam lingkungan yang berbahaya dan melibatkan penggunaan alat atau mesin. Definisi Kecelakaan Kejadian yang muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga, dan menyebabkan tertanggung cedera, yang sifat dan tempatnya dapat dibuktikan secara medis. Termasuk dalam definisi kecelakaan:

  1. Keracunan akut sebagai akibat dari hal penghisapan dari uap dan gas yang beracun, dengan pengecualian keracunan akibat dari narkotika atau unsur lain yang digunakan dengan sengaja Oleh tertanggung dan dari mana suatu efek yang berbahaya dapat diharapkan, begitu juga untuk penggunaan obat-obatan secara umum.
  2. Infensi/peradangan melalui unsur yang berisi benih/kuman pathogenic yang memasuki tubuh tertanggung seperti hasil dari tanpa disengaja ikut jatuh ke dalam air atau zat padat atau cairan lainnya.
  3. Mati lemas dan tenggelam.
  4. Terdampar yang disebabkan Oleh suatu bencana eksternal mendadak, seperti kecelakaan kapal, pendaratan darurat, roboh, tetapi hanya terbatas pada yang mengakibatkan kematian sebagai akibat dari rasa lapar atau dahaga, atau kelelahan.

Cara Pendaftaran

Mengisi form aplikasi Personal Care dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP calon tertanggung
  2. Fotokopi Akta Lahir anak (jika menyertakan anak)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (Jika sekeluarga)
  4. Bukti transfer premi ke virtual account Allianz

FAQ (Frequently Asked Questiones) / Tanya Jawab tentang Personal Care :

1. Meninggal dan Cacat disebabkan Oleh kejahatan teroris dibayar atau tidak? Seperti kejadian di Sarinah kemarin. J: Pelaku Teroris tidak dibayar. Korban teroris dibayar. Polisi yang bertugas dibayar. 2. Pada saat kejadian teroris, ada aset yang rusak, pemiliknya minta ganti rugi„ Allianz bayar atau tidak untuk ganti rugi pihak ketiga? J : Tidak dibayar. Untuk ganti rugi pihak ketiga, kejahatan teroris dikecualikan. 2. Saya angkatan tentara. Sewaktu saya sedang bertugas, misalnya helikopter hercules yang jatuh di Medan, meninggal atau cacat, dibayar atau tidak? J: Untuk angkatan udara, taut, darat, militer, polisi. Sedang bertugas atau tidak. Semua dibayar, kecuali PEPERANGAN. 3. Saya bekerja di perusahaan penerbangan sebagai pilot, pramugari, crew pesawat, sewaktu tugas penerbangan, pesawat jatuh, dibayar atau tidak? J: Tidak dibayar. Khusus pada saat bertugas. Ini dikecualikan karena frekuensi terbang untuk profesi tersebut sangat tinggi. 4. Manfaat Personal Care untuk biaya medis dan santunan harian akibat kecelakaan, limitnya satu tahun atau per kejadian? J: Limitnya per kejadian kecelakaan. Tahunan tidak ada limit. Luar biasa! 4. Ada orang yang meninggal akibat minum kopi vietnam kemarin dan dikonfirmasi kopinya beracun, dibayar atau tidak? J: Dibayar. Personal care cover termasuk keracunan makanan. 5. Main di pantai atau sungai, mati lemas, tenggelam air, dibayar atau tidak? J: Dibayar. 6. Saya punya hobi parasailing, dan saya senang melakukan olahraga yang menantang. Apabila suatu hari saya berolahraga dan kecelakaan terjadi, dibayar atau tidak? J: Untuk olahraga amatir dibayar. Untuk profesional, tidak dibayar. 7. Kemarin ada pesawat airasia dari Surabaya ke Singapore yang jatuh, penumpang yg meninggal, berapa kali UP dibayar ? J: Untuk kecelakaan pada saat menumpangi transportasi umum dibayar 2x lipat UP Untuk ADDB dibayar 1x UP .