WA

HSC Premier Plus (Asuransi Kesehatan Premium) dari Allianz

HSC Premier Plus (HSCP Plus) adalah rider yang memberikan penggantian manfaat rumah sakit, seperti rawat inap, pembedahan, rawat jalan darurat, dan sejumlah manfaat lain, dengan fasilitas cashless. Kelebihan rider ini adalah adanya Manfaat opsional berupa: Booster batas manfaat tahunan, Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kehamilan, Persalinan dan Nifas.

 

Tahukah Anda bahwa Estimasi Rata-rata biaya berobat Indonesia vs Malaysia vs Singapura adalah sebagai berikut :

 

PenyakitIndonesiaMalaysiaSingapura
Stroke± Rp150 juta1,7x6x
Kardiovaskuler± Rp60 juta – 4,2 Miliar1,8x7x
Kanker± Rp140 juta – 2,2 Miliar1,5x5x
Gangguan Ginjal± Rp110 juta – Rp700 juta2,1x7x

 

Dan menurut Kompas 2020, Setiap tahunnya, biaya kesehatan di Indonesia selalu mengalami kenaikan bahkan jauh melebihi tingkat inflasi. Dan kenaikan gaji masyarakat Indonesia masih belum bisa mengimbangi tingginya kenaikan biaya kesehatan.


Untuk itulah Allianz menghadirkan Manfaat HSC Premier Plus, asuransi kesehatan tambahan individu yang memberikan beragam manfaat dengan Fitur Keunggulan seperti berikut ini :

  1. Menanggung biaya perawatan sesuai tagihan dengan limit hingga puluhan miliar per tahun
  2. Klaim secara cashless di Indonesia dan luar negeri, sesuai wilayah pertanggungan
  3. Klaim di luar wilayah pertanggungan bahkan dicover
  4. Plan didasarkan pada jumlah tempat tidur, bukan harga kamar
  5. Tidak ada batasan kunjungan dokter dan konsultasi spesialis
  6. Dialisis, fisioterapi, perawatan kanker, biaya tranplantasi, dan biaya donor transplantasi organ sesuai tagihan
  7. Perawatan Kanker, termasuk pemeriksaan remisi kanker dan tes laboratorium.
  8. Masa tunggu kanker 90 hari.
  9. Tersedia manfaat perawatan rawat inap alternatif.
  10. Pengobatan Tradisional (termasuk obat-obatan herbal) dan konsultasi psikiater rawat jalan.
  11. Menanggung konsultasi psikiater.
  12. Menanggung peralatan medis tahan lama dan anggota tubuh artifisial (buatan).
  13. Dilengkapi opini medis kedua (expert medical opinion).
  14. Dilengkapi fasilitas bantuan medis darurat.
  15. Tersedia manfaat Alternative Inpatient Care (Rawat Inap di rumah)* dalam kondisi darurat nasional dan RS tidak dapat menerima tertanggung karena masalah kapasitas
  16. Tersedia opsi Rawat jalan, rawat gigi dan kehamilan.
  17. Opsi limit Booster reset tiap tahun
Tipe ProdukAsuransi Kesehatan Tambahan (Rider)
Usia Masuk Tertanggung
(Ulang tahun terdekat)
* Rawat Inap, Rawat Jalan dan Rawat Gigi
Usia 30 hari-70 tahun.
* Kehamilan, Persalinan dan Nifasa
Usia 16-45 tahun.
Usia Pertanggungan
(Ulang tahun terdekat)
* Rawat Inap, Rawat Jalan dan Rawat Gigi
Hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun atau dapat
dipilih antara 50, 60, 70, 80, 90 dan 99 tahun.
Kehamilan, Persalinan dan Nifas
Hingga Tertanggung mencapai usia 46 tahun.
Mata UangRupiah
Metode Pembayaran PremiMengikuti Polis Dasar (bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan)
Masa Pembayaran PremiHingga akhir pertanggungan.
UnderwritingFull Underwriting, mengikuti Polis Dasar.
Masa Tunggu*

* Kanker
90 hari


* Penyakit Khusus, HIV/AIDS, Konsultasi Psikologi (Rawat Inap
dan Rawat Jalan), Perawatan Gigi Kompleks, Gigi Palsu

12 bulan.


Penyakit lainnya
30 hari

Grace Period90 hari
Minimal Uang Pertanggungan
Polis Dasar
* Plan Basic-Elite Plus: Tidak ada.
* Plan Prime: Rp.200.000.000.
* Plan Signature: Rp.500.000.000.

*Berlaku sejak tanggal Polis Mulai Berlaku dan dipulihkannya Polis.

Rider HSCPP terdiri dari 10 plan yang dibedakan berdasarkan wilayah pertanggunganr jumlah tempat tidur, limit tahunan, dan lain-lain sebagai berikut:

Layanan Plus di rider HSCPremier Plus ini :

  1. Layanan Rawat Jalan berupa Tanya Dokter dan Beli Obat online
  2. Klaim online tanpa ribet melalui e-AZy Connect
  3. Pendaftaran Rumah Sakit dan Medical Concierge di luar negeri dari International Assistance
  4. Layanan opini medis dan evakuasi medis.

CATATAN

WILAYAH PERTANGGUNGAN :
Asuransi ini berlaku di negara-negara yang termasuk wilayah pertanggungan. Di luar wilayah pertanggungan untuk kondisi tidak darurat, klaim tetap dapat dilakukan dengan sistem prorata (sebagian biaya ditanggung Allianz, sebagian Iagi ditanggung nasabah dengan persentase tertentu). Sedangkan untuk kondisi darurat di luar wilayah pertanggungan tetap ditanggung penuh.

JUMLAH TEMPAT TIDUR
Yang dijadikan patokan adalah harga terendah di rumah sakit dengan kamar mandi di dalam. Jika tersedia beberapa kelas kamar yang menyediakan 1 tempat tidur, misalnya VIP, VVIP, Suite, dan President Suite, maka yang dipakai adalah kelas terendah yaitu VIP. Khusus untuk plan Prime dan Signature, diperbolehkan menempati kamar I tingkat di atas kelas terendah, dalam contoh ini berarti kelas VVIP.

JUMLAH TEMPAT TIDUR DAN HARGA BATAS KAMAR
Mana yang dipakai adalah yang lebih tinggi. Misalnya nasabah mengambil plan Elite X, dengan 1 tempat tidur atau batas harga kamar 1.65 juta per hari. Sedangkan harga kamar VIP di rumah sakit yang dimasuki hanya 1 juta per hari, dan di atasnya ada kamar VVIP dengan harga 1.5 juta per hari, maka nasabah boleh memakai kamar VVIP.

LIMIT BOOSTER
Adalah tambahan di luar limit tahunan dan berlaku secara tahunan juga. Limit booster bersifat pilihan dengan menambah premi.

Ketentuan Alternative Inpatient Care Manfaat ini hanya berlaku untuk klaim dan perawatan yang terjadi di Indonesia. Manfaat ini dibayarkan hanya jika terjadi:

a. Darurat Nasional; atau

b. ketika Rumah Sakit tidak dapat menerima Tertanggung karena masalah kapasitas dan Perawatan di Rumah sakit yang direkomendasikan secara tertulis Oleh Rumah Sakit sebagai alternatif terbaik untuk Tertanggung pada kondisi medis di saat itu.

 

Perawatan di Rumah harus dilakukan autorisasi dan persetujuan sebelumnya Oleh Allianz. Manfaat ini akan mengganti biaya yang dibebankan Oleh Rumah Sakit, hingga batas manfaat maksimum dan tidak akan melebihi Biaya yang Wajar yang setara untuk perawatan serupa yang dilakukan di Rumah Sakit untuk Pelayanan Kesehatan yang Dibutuhkan Secara Medis.

 

Manfaat ini menanggung: Perawat dan/atau Dokter, tes diagnostik, pengobatan yang diresepkan dan tindakan serta perawatan yang diberikan Oleh Dokter yang terdaftar di Rumah Sakit yang juga merekomendasikan Alternative Inpatient Care, Biaya Perawatan Setelah Rawat Inap, Perawatan Fisioterapi Rawat Jalan, dan Rehabilitasi Lanjutan.

 

Manfaat ini tidak mencakup biaya sewa tempat tidur atau akomodasi.

Berikut tabel Premi HSC Premier Plus (HSCPPLUS) Premi vs usia:

 

Rawat Inap

  1. Perawatan dan/atau pengobatan sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku.
  2. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan Penyakit yang telah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition) termasuk komplikasinya.
  3. Setiap klaim yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Masa Tunggu untuk setiap manfaat (kecuali untuk Penyakit-penyakit Khusus) adalah 30 hari.
    • Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan Kanker adalah 90 hari kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
    • Masa Tunggu untuk Manfaat Perawatan HIV/AIDS adalah 12 bulan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing yang tidak akan di tanggung sebagaimana diatur di dalam Pertanggungan Tambahan ini.
  4. Penyakit-penyakit khusus, kecuali Pertanggungan Tambahan ini telah berlaku selama 12 bulan berturut-turut. Apabila telah melebihi dari 12 bulan dari Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis mana yang lebih akhir, maka klaim untuk penyakit-penyakit tersebut dapat dibayarkan kecuali termasuk dalam Kondisi Pre-Existing atau pengecualian lainnya yang diatur di dalam Polis Dasar dan Pertanggungan Tambahan ini. Penyakit-penyakit khusus tersebut diantaranya:
    • Batu di Ginjal, Saluran/Kandung Kemih, Saluran/Kandung Empedu;
    • Penyakit jantung, Pembuluh darah jantung dan Pembuluh darah otak (contoh: Gagal jantung, Penyakit Jantung Koroner, Stroke);
    • Katarak;
    • Segala jenis tumor jinak/massa/kista/polip;
    • Penyakit amandel atau adenoid dan kondisi abnormal dari rongga hidung, septum intranasal atau konka turbin, termasuk sinus yang mengakibatkan intervensi bedah;
    • Kencing Manis;
    • Tuberkulosis dan semua komplikasinya;
    • Gangguan Kelenjar Tiroid;
    • Hipertensi, Hiperlipidemia (contoh: Hiperkolesterol, Hipertrigliserid);
    • Gagal Ginjal Kronis;
    • Segala jenis Hernia, Intervertebral Disc prolaps;
    • Segala jenis gangguan hematologi, autoimmune;
    • Wasir;
    • Semua jenis gangguan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada fibroid/mioma di rahim;
    • Tukak Iambung (ulkus peptikum).
  5. Gangguan mental, perilaku, kejiwaan, psikologis atau saraf termasuk tetapi tidak terbatas untuk anxiety, anorexia, depresi, stres, psikosis, neurosis, fatigue, komplikasi kejiwaan fisik, psikogeriatrik dan manifestasi fisiologis atau psikosomatis, perawatan pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau terlibat dalam penggunaan narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas, atau kecanduan atas bahan-bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep Dokter.
  6. Kehamilan (pra/selama/pasca komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan karena Kecelakaan, keguguran atau kelahiran, penghentian kehamilan, perawatan pra-kehamilan atau setelah melahirkan, atau komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensir dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
  7. Perawatan dan/atau pengobatan untuk mengurangi atau menambah berat badan termasuk semua komplikasi yang terjadi.
  8. Perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan kosmetik, termasuk bedah plastik kecuali untuk bedah plastik rekonstruksi fungsional akibat Kecelakaan atau Penyakit yang Dibutuhkan Secara Medis untuk dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal tindakan bedah karena Penyakit atau akibat Kecelakaan.
  9. Pemeriksaan mata, kelainan refraksi mata termasuk miopia, pembelian/penyewaan kacamata/lensa/alat bantu dengar, kelainan refraksi yang sesuai dengan Kondisi Pre Existing yang diatur di dalam Penanggungan Tambahan ini, kecuali untuk perawatan Lasik dengan kelainan refraksi yang lebih dari 5 dioptri.
  10. Pemeriksaan fisik secara berkala, pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up) atau pemeriksaan penunjang yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari Penyakit/luka yang ditanggung.
  11. Biaya Non Medis, namun tidak termasuk biaya administrasi.
  12. Imunisasi dan vaksinasi, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  13. Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan:
    • Kelainan bawaan dan/atau kelainan/keterlambatan tumbuh kembang,
    • Sunat yang tidak berkaitan dengan Penyakit atau Kecelakaan.
  14. Perawatan medis dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang berkaitan dengan Penyakit menular seksual, perubahan jenis kelamin, pergantian kelamin atau Penyakit seksual.
  15. Keluarga Berencana, termasuk perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan komplikasinya.
  16. Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya akibat:
    • Terlibat aktif dalam perang, kerusuhan, perkelahian atau perbuatan kejahatan,
    • Luka yang disengaja serta percobaan bunuh diri,
    • Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau perlawanan yang dilakukan Oleh Tertanggung pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan Oleh pihak yang berwenang.
  17. Tertanggung melakukan dan/atau berpartisipasi dalam kegiatan atau olahraga yang berbahaya (baik yang dilakukan dengan mendapatkan remunerasi/imbalan atau tidak), termasuk namun tidak terbatas pada, balap, kompetisi atau lomba kecepatan (selain berjalan kaki atau berenang) atau bela diri, potholing, panjat tebing, panjat gunung, mendaki menggunakan penggunaan tali atau alat bantu, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantu pernapasan, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole dan terjun payung.
  18. Perawatan dan/atau pengobatan termasuk komplikasinya yang diakibatkan karena Tertanggung turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi.
  19. Rawat Jalan bukan akibat Kecelakaan.
  20. Semua perawatan dan/atau pengobatan yang berhubungan dengan gigi beserta komplikasinya kecuali yang berkaitan dengan Kecelakaan. Pemasangan gigi palsu, mahkota gigi dan implant gigi Oleh sebab apapun termasuk akibat Kecelakaan.
  21. Perawatan dan/atau pengobatan yang telah mendapat penggantian dari Pemerintah, asuransi kesehatan dan/atau pihak Iain.
  22. Perawatan eksperimental termasuk obat-obatan, penggunaan obat-obatan, teknologi dan/atau prosedur medis yang tidak konvensional yang belum terbukti efektif berdasarkan praktik medis yang sudah ada, dan belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di negara tempat Tertanggung menjalani perawatan dan/atau pengobatan.

Rawat Jalan

  1. Ketentuan pengecualian Rawat Inap no. 5 (khusus pengecualian yang berhubungan dengan kesehatanjiwa), 7, 10, 12 dan 19 tidak berlaku pada Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Jalan ini.
  2. Klaim Konsultasi Terapi Kesehatan Mental yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir 12 bulan pertama sejak Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Jalan ini berlaku.

Rawat Gigi

  1. Ketentuan pengecualian no. 20 pada Rawat Inap tidak berlaku pada Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Gigi ini.
  2. Perawatan dan/atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan).
  3. Perawatan yang tidak berhubungan dengan perawatan gigi dan jaringan penyangga gigi dan tidak tercantum di dalam Manfaat Asuransi.
  4. Klaim Perawatan Gigi Kompleks dan/atau Gigi Palsu yang diajukan sebelum Masa Tunggu berakhir 12 bulan pertama sejak Ketentuan Pertanggungan Tambahan Rawat Gigi ini berlaku.

Kehamilan, Persalinan dan Nifas

  1. Khusus ketentuan no. 6 pada pengecualian Rawat Inap, untuk Ketentuan Pertanggungan Tambahan Kehamilan, Persalinan dan Nifas ini berubah menjadi:
    komplikasi disfungsi atau kekurangan, kontrasepsi, sterilisasi, metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, dan semua jenis bantuan prosedur reproduksi, semua terapi hormonal yang berhubungan dengan syndrome premenopause, termasuk semua komplikasi yang terjadi.
  2. Kehamilan yang terjadi sebelum masa berlakunya Ketentuan Pertanggungan Tambahan Kehamilan, Persalinan dan Nifas ini.
  3. Perawatan yang berhubungan dengan aborsi ilegal.

Daftar rumah sakit rekanan Allianz untuk produk  bisa dilihat di web Allianz. atau klik disini 

https://www.allianz.co.id/layanan/customer-service/daftar-rumah-sakit.html

Pilih kategori: Daftar Provider Asuransi Individu.

Langkah awal adalah hubungi AdMedika atau IA (International Assistance) di nomor 1 500126. Selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan. Berikut prosedurnya :