WA

Allisya HANDAL

Mengapa Asuransi Syariah?

Niatnya adalah tolong menolong :

 

Sejak awal saat Peserta menandatangi kontrak perjanjian yang tertulis di dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah, Peserta sudah setuju untuk bergotong-royong menolong sesama peserta lainnya jika terjadi musibah terhadap jiwanya

 

Tolong-menolong adalah perbuatan mulia. Hal yang luar biasa bisa terjadi ketika kita saling tolong menolong dalam kebaikan seperti meringankan beban orang lain, dan hidup kitapun menjadi Lebih Sejahtera.

 

Asuransi Syariah adalah Cara Baru dalam hal tolong menolong dan bergotong royong.

Fakta Terkait Klaim Penyakit dengan Angka Klaim Tertinggi

Stroke

Rp. 3,23 Triliun dengan 2,5 Juta Kasus.

Jantung

Rp. 12,14 Triliun dengan 15,4 Juta
Kasus. 

Kanker

Rp. 11,4 Triliun dengan 3,1 Juta
Kasus.

Gagal Ginjal

Rp. 2,1 Triliun dengan 1,3 Juta Kasus.

Usia Masuk Pihak Yang Diasuransikan:
  • Manfaat Meninggal Dunia: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah: 18 tahun – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
  •  Manfaat Asuransi Tambahan CI 49 Accelerated Syariah 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat). Peserta: 18 tahun – tidak ada maksimum usia. (ulang tahun terdekat).
Catatan: Diperbolehkan untuk Pihak Yang Diasuransikan dan Peserta sebagai orang yang berbeda.
Mata Uang Rupiah
Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun*. *)Ulang tahun terdekat. Sebelum usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 60 tahun (manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah) dan mencapai 70 tahun (Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan).
Perpanjangan Masa Asuransi Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Asuransi yang tertera pada Data Polis, maka Polis akan diperpanjang secara otomatis dengan durasi yang sama dengan Masa Asuransi awal (”Masa Asuransi Yang Diperpanjang”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  • Tidak ada permohonan pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi, termasuk Asuransi Tambahan (jika ada) yang diajukan oleh Peserta dan/atau Penerima Manfaat ke Pengelola (Allianz) selama Masa Asuransi.
  • Masa Asuransi Yang Diperpanjang dimulai sejak tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (”Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang”) dan berakhir pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (”Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang”), yang masing-masing disebutkan dalam surat pemberitahuan perpanjangan Masa Asuransi yang diterbitkan oleh Pengelola (Allianz) (”Surat Perpanjangan Masa Asuransi”);
  • Pihak Yang Diasuransikan belum mencapai Usia 60 tahun dan masih hidup pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang;
  • Pihak Yang Diasuransikan tidak melebihi Usia 80 tahun pada Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang;
  • Nilai Santunan Asuransi untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang adalah sama dengan nilai Santunan Asuransi awal. Namun demikian, akan terdapat penyesuaian besaran Kontribusi yang harus dibayarkan oleh Peserta atau Pembayar Kontribusi (yang mana yang sesuai).
  • Pengelola (Allianz) akan menerbitkan Surat Perpanjangan Masa Asuransi yang membuktikan berlakunya perpanjangan Masa Asuransi.
  • Surat Perpanjangan Masa Asuransi akan dikirimkan 30 hari kalender sebelum Tanggal Akhir Asuransi ke alamat yang tercatat terakhir pada Pengelola (Allianz).
  • Setelah Pengelola (Allianz) menerima pembayaran Kontribusi terkait dengan Masa Asuransi Yang Diperpanjang, yang selambat – lambatnya harus diterima oleh Pengelola (Allianz) pada Tanggal Akhir Asuransi, maka Pengelola (Allianz) mengirimkan Endosemen perpanjangan Masa Asuransi (”Endosemen Perpanjangan Masa Asuransi”) ke Peserta alamat yang tercatat terakhir pada Pengelola (Allianz).
  • Endosemen perpanjangan berisi antara lain, besaran Santunan Asuransi, besaran Kontribusi yang telah disesuaikan, Masa Asuransi Yang Diperpanjang, dan Endosemen tersebut merupakan bagian dari Data Polis dan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis; dan
  • Syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis (kecuali diubah Endosemen Perpanjangan Masa Asuransi) akan terus berlaku dan mengikat selama Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
Perpanjangan Masa Asuransi Perpanjangan kembali Masa Asuransi berupa: Penyesuaian besaran Kontribusi berdasarkan:
  •  Usia Pihak Yang Diasuransikan untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
  • Tingkat Kontribusi yang berlaku di Pengelola (Allianz) pada saat perpanjangan masa asuransi; dan
  • Kebijakan atau ketentuan Pengelola (Allianz) lainnya pada saat proses seleksi risiko, termasuk namun tidak terbatas pada penyesuaian perhitungan Kontribusi yang dikenakan pada Polis.
 
Masa Pembayaran Kontribusi
Selama Masa Asuransi 20 tahun.* *) Atau selama setiap perpanjangan kembali Masa Asuransi untuk 20 tahun ke depan (apabila ada).
Frekuensi Pembayaran Kontribusi Bulanan, Kuartalan, Semesteran & Tahunan.
Cuti Kontribusi Tidak tersedia.
Masa Mempelajari Polis (Cooling Off Period)
Santunan Asuransi
  • Minimum: Sesuai minimum Kontribusi tahunan per rentang usia.
  • Perubahan Santunan Asuransi (kenaikan/penurunan) tidak dapat dilakukan selama Masa Asuransi.
Pembayaran Santunan Asuransi akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada). Contohnya: Klausa untuk Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia akibat bukan kecelakaan atau akibat kecelakaan, atau Santunan Asuransi atas Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah* saat usia Pihak Yang Diasuransikan di bawah 5 tahun. *) Atau Santunan Asuransi atas manfaat Asuransi Tambahan lainnya (jika ada).
Pilihan Jumlah Kontribusi
Alokasi Total Kontribusi
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Data Polis:
Catatan: Kontribusi tergantung dari, termasuk namun tidak terbatas pada: Besarnya Santunan Asuransi; Usia Pihak Yang Diasuransikan dari waktu ke waktu; Jenis Kelamin Pihak Yang Diasuransikan; kondisi kesehatan, pekerjaan dan hobi Pihak Yang Diasuransikan.
Akad
Akad Tabarru’ Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara Para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial. Akad Wakalah bil Ujrah Akad yang memberikan kuasa kepada Pengelola (Allianz), sebagai wakil Para Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau dana investasi Para Peserta (jika ada), sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa Ujrah.
Masa Leluasa Pemba- yaran Kontri- busi (Grace Period) Prosedur pemberitahuan tagihan pembayaran Kontribusi lanjutan CATATAN: Jika meninggal dunia selama masa leluasa pembayaran, maka pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada). Prosedur pemberitahuan tagihan pembayaran Kontribusi lanjutan CATATAN: Jika meninggal dunia selama masa leluasa pembayaran, maka pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada).
Pemulihan Polis
 Tersedia dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Polis batal dengan ketentuan:
  • Pengelola (Allianz) berhak menentukan apakah pemulihan Polis memerlukan pemeriksaan kesehatan serta untuk menerapkan seleksi risiko/underwriting atau tidak. Ujrah yang timbul dalam pemeriksaan kesehatan tersebut menjadi beban Peserta sepenuhnya.
  • Dalam hal Pengelola (Allianz) menyetujui permohonan pemulihan Polis, maka pemulihan Polis hanya akan berlaku efektif apabila Peserta telah melunasi seluruh tunggakan Kontribusi.
  • Semua Ujrah yang timbul yang berkaitan dengan pemulihan Polis merupakan beban dan tanggungan Peserta dan;
  • Ketentuan usia masuk Pihak Yang Diasuransikan, peninjauan ulang kebenaran dalam Polis oleh Pengelola (Allianz), akan diberlakukan kembali sejak tanggal pemulihan Polis.  Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran Santunan Asuransi, Manfaat Asuransi ataupun melakukan pengembalian Kontribusi kepada Peserta untuk setiap Polis yang telah batal atau berakhir.
Penebusan Polis (Surrender)
Tersedia. Polis menjadi berakhir dan Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran Santunan Asuransi, Manfaat Asuransi ataupun pengembalian Kontribusi.

Keunggulan Allisya Handal

  • 100% Santunan Asuransi Jika meninggal dunia(1).
  • 100% + Tambahan 100% Santunan Asuransi(2) jika meninggal dunia akibat kecelakaan(3).
  • 100% Santunan Asuransi yang mengurangi Manfaat Meninggal Dunia jika menderita cacat tetap total(5) akibat langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh(6).
  • 100% Santunan Asuransi yang mengurangi manfaat meninggal dunia Apabila Pihak Yang Diasuransikan terdiagnosis satu dari 49 kondisi penyakit kritis* sesuai polis.
  • Perlindungan fleksibel dengan Masa Asuransi 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali per 20 tahun(7) hingga usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun (8).
  • Pilihan frekuensi pembayaran Kontribusi Berkala sesuai kebutuhan.

Peserta yang berhak mendapatkan Surplus Underwriting tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

 

  • Polis masih berlaku per tanggal 31 Desember tahun keuangan yang berjalan dan tanggal pembagian surplus.
  • Usia Polis per tanggal 31 Desember tahun keuangan yang berjalan adalah minimal 12
  • Tidak ada klaim yang dibayarkan Oleh Pengelola (Allianz) kepada Peserta dan/atau Penerima Manfaat sampai dengan tanggal 31 Desember tahun keuangan yang Jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan ke setiap Peserta yang berhak setidaknya sebesar Rp 100.000 atau jumlah yang lebih besar lainnya yang ditentukan Oleh Pengelola (Allianz) dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan (“Jumlah Minimum“)
    Surplus Underwriting kepada Peserta yang berhak akan dibayarkan secara proporsional atas dasar Kontribusi yang dibayarkan dan didistribusikan dengan cara transfer ke rekening Peserta di Indonesia yang terdaftar dalam sistem Pengelola (Allianz).
    Surplus Underwriting kepada Peserta akan dikembalikan ke dalam Dana Tabarru’ dalam hal:
  • Jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan ke setiap Peserta di bawah Jumlah Minimum. Pengelola (Allianz) berhak menentukan Jumlah Minimum Surplus Underwriting lainnya yang akan dikembalikan ke dalam Dana Tabarru’ dalam hal pendistribusian Surplus Underwriting secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar daripada jumlah Surplus Underwriting yang akan
  • Pada saat pembagian Surplus Underwriting, Polis tidak aktif, putus kontrak, akhir kontrak dan lain-lain;
    atau Peserta yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sesuai yang tercantum dalam Polis.

Sejumlah uang yang diambil dari Kontribusi untuk tujuan tolong – menolong diantara Para Peserta yang akan
dimasukkan ke dalam Dana Tabarru‘.

luran Tabarru‘ dibebankan pada Kontribusi sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku selama Polis masih berlaku.

luran Tabarru‘* di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan Pengelola (Allianz) akan menginformasikan Peserta
melalui alamat pengiriman korespondensi yang tercatat pada sistem Pengelola (Allianz).

Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian – kejadian di bawah ini:

  • Melakukan tindakan bunuh diri; atau
  • Pihak Yang Diasuransikan meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati Oleh pengadilan, atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan Oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi

Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat dari salah satu sebab di atas, maka Pengelola (Allianz) akan mengakhiri Polis dan Pengelola (Allianz) akan mengakhiri Polis. Dalam hal ini, Pengelola (Allianz) tidak akan mengembalikan Kontribusi yang sudah dibayarkan kepada Pengelola (Allianz).

Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat Kecelakaan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari:

  • Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri), melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri, atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak; atau
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu Oleh Peserta, Pihak Yang Diasuransikan atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat; atau
  • Kecelakaan pesawat udara di mana Pihak Yang Diasuransikan sebagai penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap; atau
  • Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan, misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar; atau
  • Olahraga atau hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar; atau
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf, Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan/atau obat
  • Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 70 tahun tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.

Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah jika Cacat Tetap Total timbul secara langsung atau tidak langsung dari:

  • Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, atau
  • Melukai diri sendiri atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  • Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan Oleh Pihak Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dilakukan Oleh Pihak Yang Diasuransikan pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Pihak Yang Diasuransikan) yang dijalankan Oleh pihak yang berwenang, atau
  • Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu Oleh Pihak Yang Diasuransikan atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat, atau
  • Pihak Yang Diasuransikan turut dalam suatu penerbangan selain sebagai penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil, yang penerbangannya terjadwal, rutin dan berlisensi, atau Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan, misalnya dalam militer, polisi, penerbangan atau pekerjaan/profesi lain dengan risiko tinggi, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar, atau
  • Olah raga/hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olah raga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika Kontribusi risikonya telah dibayar, atau
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari sakit jiwa, Penyakit yang menyerang sistem syaraf, mabuk (Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh alkohol), penggunaan narkotika dan atau obat terlarang, atau
  • Penyakit yang telah diidap Pihak Yang Diasuransikan sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir , yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas Penyakit tersebut sebelum berlakunya Polis ini, atau atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling
  • Kelainan, Penyakit dan/atau cacat bawaan sejak lahir (congenital), atau
  • Infeksi virus HIV/AIDS dan/atau Penyakit kelamin

Perlindungan Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 65 tahun tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.