WA
Allisya Aman adalah produk asuransi tradisional syariah dari Allianz Life Indonesia. Allisya Aman menyediakan manfaat asuransi jiwa dan penyakit kritis, sekaligus memberikan nilai tunai yang diinvestasikan dalam instrumen syariah rendah risiko sehingga sangat aman.
Allisya Aman memberikan dua manfaat sbb:
Nilai tunai sebesar potensi Saldo Tabungan yang terbentuk jika peserta masih hidup pada usia 86 tahun saat tanggal pertanggungan berakhir. Saldo tabungan tidak dijamin tapi dana diinvestasikan pada instrumen investasi rendah risiko sehingga sangat aman.
Bapak B usia 35 tahun mengambil polis Allisya Aman dengan Santunan Asuransi 500 juta, masa pembayaran 20 tahun, premi 16,575 juta per tahun. Total bayar premi selama 20 tahun = 16,575.000 x 20 tahun = 331.500.000.
Maka manfaat yang diperoleh Bapak B adalah:
Pertama, akad atau kontrak.
Ada dua akad yang ada dalam Allisya Aman.
Kedua, bagi hasil Surplus Underwriting atau surplus klaim. Jika ada selisih lebih atas Dana Tabarru, 60% dimasukkan ke Saldo Tabungan peserta, 20%
dimasukkan kembali ke Dana Tabarru sebagai dana cadangan klaim, dan 20% menjadi milik Alllianz sebagai keuntungan.
Ketiga, luran Tabarru. lalah sejumlah uang yang diambil dari premi peserta untuk tujuan tolong-menolong di antara para peserta jika ada yang mengalami risiko. Uang ini dikumpulkan di rekening Dana Tabarru. luran Tabarru dikenakan sejak awal polis mulai hingga akhir masa perlindungan selama polis masih berlaku.
Keempat, penyaluran investasi. Dana tabungan para peserta diinvestasikan di instrumen-instrumen investasi yang sesuai ketentuan syariah, seperti di Deposito Syariah dan Sukuk (obligasi syariah).
Ujrah (biaya) akuisisi dan pemeliharaan tergantung masa pembayaran premi yang dipilih. Berikut tabelnya:
Bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan Santuan Asuransi Minimum 100 juta, maksimum 5 miliar atau berdasarkan keputusan underwriting
Nama produk | Allisya Aman (Allians Syariah Asuransi Kematian dan Penyakit Kritis) |
Jenis produk | Traditional whole life |
Mata uang | Rupiah |
Usia masuk tertanggung | 1 bulan sd 70 tahun (ulang tahun terdekat) |
Usia masuk pemegang polis | Minimal 18 tahun |
Masa pembayaran premi | 5, 10, 15, 20 tahun, atau sama dengan masa asuransi |
Masa asuransi | – Untuk manfaat sakit kritis dan meninggal dunia sd usia 86 tahun– Untuk manfaat kecelakaan sd usia 70 tahun |
Minimum premi | – Bulanan: 300 ribu– Kuartalan: 810 ribu – Semesteran: 1,560 juta – Tahunan: 3 juta Maksimum berdasarkan keputusan underwriting |
Berakhirnya polis | – Pada saat tertanggung meninggal dunia– Jika tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi – Jika pemegang polis membatalkan kepesertaan di tengah masa asuransi
Dalam hal pemegang polis membatalkan kepesertaan di tengah masa asuransi, maka diperoleh nilai tunai sebesar yang ada pada saat itu (pada umumnya baru ada setelah lewat 2 tahun). |
Pengecualian meninggal dunia bukan karena kecelakaan:
Pengecualian meninggal dunia karena kecelakaan:
Pengecualian Penyakit Kritis:
Cara Klaim Meninggal Dunia
Melengkapi berkas sbb:
Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.
Klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.
Cara Klaim Penyakit Kritis
Melengkapi berkas sbb:
Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.
Klaim diajukan selambat-lambatnya 60 hari sejak tanggal kejadian.
Cara Klaim Manfaat Akhir Kontrak
Diajukan jika tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan polis. Berkas yang dibutuhkan sbb:
Formulir klaim dapat diunduh di web Allianz.
Berkas klaim dikirim ke:
ADMC (Allianz Document Management Center) Jakarta
Gedung Setiabudi Atrium lantai 3 # 308 — 309
Jl. HR Rasuna Said Kav. 62 Jakarta Selatan 12920
Telp. 021-2926 8888