WA

Allianz Pasti | Asuransi Tradisional dari Allianz

Manfaat Perlindungan untuk berbagai Risiko Kehidupan

Tentunya Anda memiliki rencana keuangan untuk kepastian finansial di masa depan. Namun apakah ada jaminan akan terhindar dari ketidakpastian finansial akibat risiko kehidupan?

 

Allianz PASTI memberikan solusi Perlindungan Asuransi kematian dan penyakit kritis agar kondisi finansial Anda dan keluarga di masa depan senantiasa terjamin.

 

Berikut adalah video Allianz PASTI. Proteksi PASTI untuk masa depan terjamin

Keunggulan Allianz PASTI

Setor Premi Berkala bisa
lebih singkat untuk Masa
Asuransi PASTI lebih
panjang.

Pilihan PASTI untuk masa
dan frekuensi setor Premi
sesuai kebutuhan.

Manfaat Akhir Kontrak
PASTI jika Tertanggung
masih hidup di akhir Masa
Asuransi Polis.

Uang Pertanggungan
PASTI untuk salah satu dari
77 penyakit kritis. (1)

(1) Pertanggungan penyakit kritis
berakhir setelah manfaat dibayarkan.

Pilihan PASTI untuk masa
dan frekuensi setor Premi
sesuai kebutuhan. (2)

(2) Santunan akibat kecelakaan
dibayarkan jika meninggal dunia dalam
kurun waktu 90 hari sejak tanggal
kecelakaan dan mencapai ulang tahun
Polis yang terdekat dengan usia 70
tahun.

PASTI untuk perlindungan
jiwa akibat bukan
kecelakaan & penyakit
kritis hingga usia 86
tahun(3).

(3) Ulang tahun terdekat.

Manfaat Produk Allianz PASTI

  • Akibat bukan kecelakaan:

 

200% Uang Pertanggungan.

 

 

 

  • Akibat kecelakaan:

 

300% Uang Pertanggungan. (1)

 

 

 

  • Akibat kecelakaan pada saat
    menggunakan transportasi umum:

 

400% Uang Pertanggungan. (1)

 

 
  • Jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis:

100% Uang Pertanggungan. (2)

 
     
  • Jika Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan Polis:

100% Uang Pertanggungan.

 
     

Syarat dan Ketentuan lainnya

Ketentuan Produk

Dalam mata uang
Rupiah.

Berlaku ketentuan Full
Underwriting sesuai
ketentuan dalam Polis.

Terdapat pengecualian
manfaat perlindungan
sesuai syarat dan
ketentuan yang berlaku
dalam Polis.

Contoh Ilustrasi Manfaat

     Nama : Doni
     Usia Masuk 35 Tahun, saat membeli Allianz PASTI.

  • Premi Berkala Tahunan:
  • Uang Pertanggungan (UP):
  • Masa Pembayaran Premi:

      Rp. 16,575,000

      Rp. 500,000,000

      20 Tahun

  • Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:
  • Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:
  • Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan:

      Rp 1 Milyar
     (200% UP).

      Rp 1,5 Milyar(1)
     (300% UP).

      Rp 2 Milyar(1)
     (400% UP).

  • Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis,
    manfaat yang dibayarkan:

     Rp 500 Juta(2)
     (100% UP).

1

Serangan Jantung Pertama

2

Operasi Jantung Koroner

3

Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius

4

Operasi Penggantian Katup Jantung

5

Operasi Pembuluh Aorta

6

Pulmonary Arterial Hypertension Primer

7

Sindrom Eisenmenger Berat

8

Cardiomyopathy

9

Endokarditis Infektif

10

Kanker

11

Stroke

12

Kelumpuhan

13

Multiple Sclerosis

14

Penyakit Alzheimer/ Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak dapat pulih kembali

15

Koma

16

Penyakit Parkinson

17

Meningitis Bakteri

18

Tumor Jinak Otak

19

Ensefalitis (Radang Otak)

20

Poliomyelitis

21

Trauma Kepala Serius

22

Bulbar Palsy Progresif

23

Penyakit Paru-paru Kronis/Tahap Akhir

24

Penyakit Hati Kronis

25

Tuli (Hilangnya Fungsi Indra Pendengaran)

26

Kebutaan

27

Anemia Aplastik

28

Hepatitis Fulminan

29

Luka Bakar

30

Skleroderma Progresif

31

Rheumatoid Arthritis Berat

32

Gagal Ginjal

33

Transplantasi Organ Vital Tubuh

34

Muscular Dystrophy

35

Sistemik Lupus Eritematosus (Systemic Lupus Erythematosus)

36

HIV yang didapatkan melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan

37

Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)

38

Penyakit Kolitis Ulseratif Berat (Crohn’s disease)

39

Myasthenia Gravis

40

Atrofi Otot Progresif

41

Supranuclear Palsy Progresif

42

Hepatitis Autoimun Kronis

43

Insufisiensi Adrenal Kronis

44

Osteogenesis imperfecta

45

Tuberkulosis Meningitis

46

Keretakan Kecelakaan Pada Kolom Tulang Belakang

47

Penyakit Kista Medullary

48

Terminal Illness

49

Penyakit Motor Neuron

50

Apallic Syndrome

51

Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan

52

Terputusnya akar-akar saraf Plexus brachialis

53

Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid

54

Operasi scoliosis idiopatik

55

Pankreatitis menahun yang berulang

56

Penyakit Kaki Gajah Kronis

57

Hilangnya kemandirian hidup

58

Penyakit Kawasaki Yang Mengakibatkan Komplikasi Pada Jantung

59

Sklerosis Lateral Amiotrofik

60

Necrohemorrhagic Pankreatitis Akut

61

Atrofi pada Otot Tulang Belakang

62

Operasi Otak

63

Metastasis Otak

64

Demam Rematik dengan Kerusakan Katup Jantung*

65

Penyakit Creutzfeldt – Jakob (Penyakit Sapi Gila)

66

Full Blown AIDS

67

Demam Pendarahan Ebola

68

Pheochromocytoma

69

Sindrom Nefrotik Parah yang Terus Kambuh

70

Amiotrofi Tulang Belakang pada Anak – Anak dengan Tipe 1*

71

Hemofilia Parah *

72

Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut dengan komplikasi parah/ mengancam hidup *

73

Artritis Sistemik Kronis pada Anak (Penyakit Still)*

74

Penyakit Wilson

75

Diabetes Melitus yang bergantung pada Insulin *

76

Hidrosefalus (kepala air)

77

Demam Dengue Berdarah Parah*

*) Hanya berlaku pada kondisi anak sampai dengan Usia 18 tahun)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai 77 penyakit kritis dapat merujuk pada Polis Payor CI77, Pasal 3 DEFINISI JENIS PENYAKIT/KONDISI KRITIS.

  • Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis,
    maka manfaat yang dibayarkan:

 

 

     Rp 500 Juta
     (100% UP).

 

 

 

  1. Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
  2. Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung
    dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
  3. Ulang tahun terdekat.

 

     Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Usia Masuk Tertanggung:

  • Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan — 70 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan — 69 tahun (ulang tahun terdekat)

 

Usia Masuk Pemegang Polis

  • 18 — tidak ada maksimum usia. (ulang tahun terdekat).

 

Masa Asuransi:

  • Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
  • Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
  • Manfaat akhir kontrak akan diterima jika Tertanggung masih hidup saat usia 86 tahun.

 

Pilihan Pertanggungan Tambahan:
Payor CI77 : Pembebasan Premi Polis Dasar jika Pembayaran Premi terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis. Dengan ketentuan :

 

  • Tersedia untuk Polis Dasar new business.

 

 *) Ulang tahun terdekat.

Informasi lebih lengkap silakan unduh Brosur dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan umum (RIPLAY) Allianz PASTI

Unduh Brosur
Informasi lebih detail untuk brosur
Allianz PASTI

Unduh RIPLAY Allianz PASTI
Informasi lebih detail untuk Ringkasan
Informasi Produk dan Layanan Allianz
PASTI

Brochure & RIPLAY Allianz PASTI – English Version

Brochure Allianz PASTI

RIPLAY Allianz PASTI