Accidental Death & Disablement Benefit (ADDB)merupakan perlindungan terhadap resiko meninggal dunia, cacat tetap total dan cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. Bila Tertanggung mengalami Kecelakaan:
Persentase UP ADDB, bila Tertanggung Cacat Tetap Sebagian
100% UP ADDB, bila Tertanggung Cacat Tetap Total atau meninggal dunia.
Usia Masuk:
Dewasa : 18 – 64 tahun
Anak-anak : 1 – 17 tahun
Uang Pertanggungan ADDB:
Minimum Rp. 8 juta
Maksimum 3 X UP Dasar
Usia 1 – 17 th @ Rp. 500 juta Usia 18 – 64 th @ Rp. 2 milyar Maksimum UP ADDB + UP TPD 300 % UP Dasar Perbedaaan ADDB (Accidental Death & Disablement Benefit) dengan TPD (Total Permanent Disability) ADDB = Cacat sebagian, cacat total, atau meninggal dunia, yang disebabkan kecelakaan. TPD = Cacat Tetap Total, tidak harus disebabkan kecelakaan, bisa juga karena sakit. Jika terjadi cacat total karena kecelakaan, maka dapat dua-duanya (ADDB + TPD).