WA

Legacy MAX – Accordion Content

Manfaat Legacy Max: Keamanan Finansial Terjamin untuk Keluarga Anda

  • Manfaat meninggal dunia – Santunan 100% hingga 120 tahun.
  • Manfaat booster – Penambahan santunan asuransi sebesar 10% setiap 10 tahun, hingga maksimal 50%. (Diberikan pada tahun ke-15 atau ke-25, bergantung pada usia saat polis mulai berlaku.)
  • Manfaat hidup (Pengembalian Kontribusi/Premi) – Garansi pengembalian premi hingga 100% pada akhir tahun polis ke-15 atau ke-25.

Jenis produk Jiwa Dwiguna Tradisional Syariah
Masa asuransi Hingga usia tertanggung mencapai 120 tahun
Mata uang Rupiah
Usia masuk tertanggung
  • Masa Pembayaran Premi 5 atau 10 tahun: Usia 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
  • Masa Pembayaran Premi 15 tahun: Usia 1 bulan – 59 tahun (ulang tahun terdekat)
Pilihan masa pembayaran kontribusi Single, 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun
Usia masuk pemegang polis 18 tahun – tidak ada maksimum (ulang tahun terdekat)
Usia masuk pembayar polis 18 tahun – tidak ada maksimum (ulang tahun terdekat)
Kontribusi (Premi) Besarnya kontribusi TETAP (Fix and Flat) selama masa pembayaran
Potongan Kontribusi (Premi) Potongan Kontribusi
Cara Pembayaran Kontribusi
  • Bulanan
  • Kuartalan
  • Semesteran
  • Tahunan (hemat atau diskon 2 bulan)
  • Single (sekali setor)
Cuti Pembayaran Kontribusi Tidak tersedia
Minimum & Maksimum Uang Pertanggungan Minimum: Rp 200.000.000
Maksimum untuk Anak (hingga usia 17 tahun): Rp3.000.000.000
Masa tenggang (grace period) 45 hari
Meninggal di masa tenggang Cair Santunan dikurangi kontribusi terhutang (jika ada)
Pemeriksaan kesehatan
  • Tidak diperlukan jika sehat dan uang pertanggungan masih dalam batas tabel tes medis
  • Diperlukan jika uang pertanggungan melebihi batas atau ada riwayat sakit
Pemulihan Polis
  • Polis yang batal atau berakhir dapat dipulihkan dalam waktu 2 tahun sejak berakhir
Pengecualian meninggal dunia
  1. Bunuh diri
  2. Dihukum mati
  3. Meninggal karena tindak kejahatan
  4. Meninggal akibat kejahatan asuransi oleh pihak berkepentingan

Manfaat Booster pada Legacy Max adalah penambahan sebesar 10% dari Santunan Asuransi Dasar setiap 10 tahun polis, hingga maksimal 50% dari Santunan Asuransi Dasar.

Booster diberikan mulai tahun polis ke-15 atau ke-25 (bergantung pada usia saat polis mulai berlaku). Lihat gambar berikut:

Usia Booster

Ketentuan Booster 50%:

  • Pembayaran premi dengan pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan.
  • Memilih korespondensi melalui email.
  • Memilih buku polis versi elektronik.
  • Tidak mengubah metode pembayaran selama masa asuransi.
  • Premi yang dibayarkan tidak melewati Grace Period sejak polis berlaku.
  • Tidak mengubah metode korespondensi dari email ke non-email.

Jika gagal memenuhi kriteria di atas, penambahan booster hanya berlaku 25%.

  • Manfaat Hidup (Pengembalian Premi) diberikan sesuai dengan ketentuan tabel yang berlaku.
Besar Premi Kembali
  • Syarat mendapatkan Manfaat Hidup:
    1. Pembayaran premi dengan pendebetan otomatis.
    2. Memilih korespondensi melalui email.
    3. Memilih buku polis versi elektronik.
    4. Tidak mengubah metode pembayaran selama masa asuransi.
    5. Premi tidak melewati Grace Period sejak polis berlaku.
    6. Tidak mengubah metode korespondensi dari email ke non-email.

  • Manfaat Hidup baru akan diberikan setelah polis mencapai tahun tertentu, seperti pada tabel berikut: Tahun Premi Bisa Ditarik
  • Manfaat Hidup hanya diberikan jika pihak yang diasuransikan masih hidup pada akhir tahun polis ke-15 atau ke-25.
  • Manfaat Hidup dibayarkan satu kali dan berakhir setelah pembayaran.

Di bawah ini adalah tabel Premi dengan setoran TAHUNAN, untuk uang pertanggungan 1 Milyar dan 5 Milyar. Pembayaran secara Tahunan mendapatkan diskon 2 bulan dibandingkan pembayaran BULANAN.

Tabel Premi Legacy Max Santunan 1 Milyar:

Tabel Premi Legacy Max Santunan 1 Milyar
Tabel Premi Legacy Max Santunan 1 Milyar

Tabel Premi Legacy Max Santunan 5 Milyar:

Tabel Premi Legacy Max Santunan 5 Milyar
Tabel Premi Legacy Max Santunan 5 Milyar

Peserta berhak mengajukan permohonan Wakaf atas pembayaran Santunan Asuransi sebagai amal jariyah. Wakaf diajukan dengan memenuhi syarat:

  • Peserta, pihak yang diasuransikan, dan penerima manfaat harus melengkapi dan menandatangani Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad), kemudian menyerahkan ke Pengelola.
  • Maksimal Santunan yang dapat diwakafkan adalah 45% dari nilai Santunan pada saat klaim disetujui.
  • Permohonan yang disetujui akan dicantumkan dalam Data Polis dan/atau Endorsement; formulir yang telah diisi harus dikirimkan ke Pengelola (Allianz).

Daftar Lembaga Wakaf:

  1. Dompet Dhuafa
  2. Rumah Wakaf Indonesia
  3. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
  4. Inisiatif Wakaf (iWakaf)
  5. Yayasan Baitulmaal Muamalat
  6. Yayasan Kesejahteraan Madani
  7. Perhimpunan Ikatan Da’I Indonesia (IKADI)
  8. Yayasan Yatim Mandiri
  9. Investa Cendekia Amanah
  10. Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia
  11. Yayasan Bakrie Amanah

Cukup Chat dengank kami di tombol whatsapp halaman ini.