WA
Niatnya adalah tolong menolong :
Sejak awal saat Peserta menandatangi kontrak perjanjian yang tertulis di dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah, Peserta sudah setuju untuk bergotong-royong menolong sesama peserta lainnya jika terjadi musibah terhadap jiwanya
Tolong-menolong adalah perbuatan mulia. Hal yang luar biasa bisa terjadi ketika kita saling tolong menolong dalam kebaikan seperti meringankan beban orang lain, dan hidup kitapun menjadi Lebih Sejahtera.
Asuransi Syariah adalah Cara Baru dalam hal tolong menolong dan bergotong royong.
Rp. 3,23 Triliun dengan 2,5 Juta Kasus.
Rp. 12,14 Triliun dengan 15,4 Juta
Kasus.
Rp. 11,4 Triliun dengan 3,1 Juta
Kasus.
Rp. 2,1 Triliun dengan 1,3 Juta Kasus.
Usia Masuk | Pihak Yang Diasuransikan:
|
Mata Uang | Rupiah |
Masa Asuransi | 20 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 80 tahun*. *)Ulang tahun terdekat. Sebelum usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 60 tahun (manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah) dan mencapai 70 tahun (Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan). |
Perpanjangan Masa Asuransi | Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Asuransi yang tertera pada Data Polis, maka Polis akan diperpanjang secara otomatis dengan durasi yang sama dengan Masa Asuransi awal (”Masa Asuransi Yang Diperpanjang”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
|
Perpanjangan Masa Asuransi | Perpanjangan kembali Masa Asuransi berupa:
Penyesuaian besaran Kontribusi berdasarkan:
|
Masa Pembayaran Kontribusi |
Selama Masa Asuransi 20 tahun.*
*) Atau selama setiap perpanjangan kembali Masa Asuransi untuk 20 tahun ke depan (apabila ada).
|
Frekuensi Pembayaran Kontribusi | Bulanan, Kuartalan, Semesteran & Tahunan. |
Cuti Kontribusi | Tidak tersedia. |
Masa Mempelajari Polis | (Cooling Off Period) |
Santunan Asuransi |
|
Pilihan Jumlah Kontribusi | |
Alokasi Total Kontribusi |
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Data Polis:
Catatan: Kontribusi tergantung dari, termasuk namun tidak terbatas pada: Besarnya Santunan Asuransi;
Usia Pihak Yang Diasuransikan dari waktu ke waktu; Jenis Kelamin Pihak Yang Diasuransikan; kondisi kesehatan, pekerjaan dan hobi Pihak Yang Diasuransikan.
|
Akad |
Akad Tabarru’
Akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara Para Peserta sebagaimana diatur dalam Polis, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad yang memberikan kuasa kepada Pengelola (Allianz), sebagai wakil Para Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau dana investasi Para Peserta (jika ada), sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa Ujrah.
|
Masa Leluasa Pemba- yaran Kontri- busi (Grace Period) | Prosedur pemberitahuan tagihan pembayaran Kontribusi lanjutan CATATAN: Jika meninggal dunia selama masa leluasa pembayaran, maka pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada). Prosedur pemberitahuan tagihan pembayaran Kontribusi lanjutan CATATAN: Jika meninggal dunia selama masa leluasa pembayaran, maka pembayaran manfaat akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) (apabila ada). |
Pemulihan Polis |
Tersedia dalam waktu 6 bulan sejak tanggal Polis batal dengan ketentuan:
|
Penebusan Polis (Surrender) |
Tersedia. Polis menjadi berakhir dan Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran Santunan Asuransi, Manfaat Asuransi ataupun pengembalian Kontribusi.
|
Keunggulan Allisya Handal
Peserta yang berhak mendapatkan Surplus Underwriting tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Sejumlah uang yang diambil dari Kontribusi untuk tujuan tolong – menolong diantara Para Peserta yang akan
dimasukkan ke dalam Dana Tabarru‘.
luran Tabarru‘ dibebankan pada Kontribusi sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku selama Polis masih berlaku.
luran Tabarru‘* di atas dapat berubah sewaktu-waktu dan Pengelola (Allianz) akan menginformasikan Peserta
melalui alamat pengiriman korespondensi yang tercatat pada sistem Pengelola (Allianz).
Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian – kejadian di bawah ini:
Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat dari salah satu sebab di atas, maka Pengelola (Allianz) akan mengakhiri Polis dan Pengelola (Allianz) akan mengakhiri Polis. Dalam hal ini, Pengelola (Allianz) tidak akan mengembalikan Kontribusi yang sudah dibayarkan kepada Pengelola (Allianz).
Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat Kecelakaan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari:
Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah jika Cacat Tetap Total timbul secara langsung atau tidak langsung dari:
Perlindungan Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan mencapai Usia 65 tahun tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.