WA

Tapro Allianz (Asuransi Jiwa Manfaat Uang Pertanggungan)

Manfaat Uang Pertanggungan Meninggal Dunia ini berfungsi sebagai Warisan yang ditinggalkan kepada ahli waris berupa uang tunai. Dari hari pertama sejak pengajuan permohonan polis disetujui Oleh Allianz, sudah tercipta dana standby sebesar uang pertanggungan yang dibeli. Oleh karena itu, Manfaat uang Pertanggungan ini dikenal dengan sebutan Warisan Instant.

 

Asuransi Jiwa wajib dimiliki Oleh pencari nafkah dalam keluarga karena mereka ibarat Mesin ATM keluarga yang menghidupi keluarganya. Asuransi jiwa adalah sebuah perwujudan memberikan sesuatu yang berguna untuk ahli waris kita, orang-orang yang kita cintai, orang-orang yang kita lindungi di saat kita hidup. Dengan memiliki Manfaat Warisan Instant ini, kita memastikan bahwa kita mengasihi orang yang kita tinggalkan tidak hanya seumur hidup kita, tapi seumur hidup mereka.

Ketentuan :

  • Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, dibayarkan UP jiwa + nilai investasi.
  • Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, dibayarkan sebesar nilai investasi.

Manfaat Dasar :

  1. Memberikan manfaat Uang Pertanggungan jika tertanggung Meninggal Dunia
  2. Masa perlindungan sampai dengan tertanggung berusia 100 tahun
  3. Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, akan diberikan sebesar nilai investasi.
  4. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, akan diberikan sebesar uang pertanggungan (UP) + nilai investasi
  5. Usia masuk tertanggung anak— anak : 15 hari sampai dengan 17 tahun
  6. Usia masuk tertanggung Dewasa : 18 tahun sampai dengan 70 tahun
  7. UP Minimum : 20 juta tanpa memandang besaran premi
  8. UP Maksimum: Maksimum tidak dibatasi selama masih disetujui Underwriting

Berikut ini adalah tabel Warisan 1 milyar. Artinya Anda bisa menciptakan warisan Instant 1 miliar hanya dalam waktu 1 hari dengan mencicil premi murah sekali. Dimulai dari Ratusan Ribu Rupiah, sudah tersedia Dana Standby 1 Miliar rupiah. (Disesuaikan dengan usia danjenis kelamin)

Pengecualian :

  1. Bunuh diri di tahun pertama. Khusus yang syariah, bunuh diri dikecualikan selamanya
  2. Dihukum mati pengadilan
  3. Turut serta dalam tindakan kejahatan
  4. Dibunuh Oleh orang yang berkepentingan dengan uang pertanggungan

Formulir Klaim Meninggal Dunia :

  1. Polis Asli
  2. Formulir pengajuan Klaim Meninggal Dunia yang ditandatangani Oleh ahli waris
  3. Formulir Surat Keterangan Dokter tentang Penyebab Meninggal Dunia
  4. Berita acara dari kepolisian dalam hal tertanggung meninggal secara tidak wajar atau akibat kecelakaan
  5. Laporan kronologis kematian dan ditandatangani ahli waris, jika tertanggung meninggal di rumah
  6. Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medis, diisi dan ditandatangani ahli waris
  7. Kutipan Akta Kematian dari catatan sipil yang dilegalisir
  8. Surat Keterangan Meninggal dari kelurahan yang dilegalisir
  9. Surat Keterangan dari perwakilan Indonesia, jika meninggal di luar negeri
  10. Formulir Pemberitahuan Nomor Rekening
  11. Fotokopi KTP tertanggung (akta lahir utk tertanggung anak)
  12. Fotokopi KTP semua ahli waris (akta lahir utk ahli waris anak)
  13. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris
  14. Dokumen lain yang menunjang, jika diperlukan.